1. MERGER
Menurut Para Ahli:
a)
Abdul Moin
Menurut Abdul Moin (2003), pengertian merger adalah
penggabungan dua perusahaan atau lebih yang kemudian hanya ada satu perusahaan
yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya
atau bubar. Perusahaan yang dibubarkan mengalihkan aktiva dan kewajibannya ke
perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambil alih
mengalami peningkatan aktiva.
b)
M.E. Hitt
Menurut M.E. Hitt, merger adalah suatu strategi bisnis
yang diterapkan dengan menggabungkan antara dua atau lebih perusahaan yang
setuju menyatukan kegiatan operasionalnnya dengan basis yang relatif seimbang
karena mereka memiliki sumber daya dan kapabilitas yang secara bersama-sama
dapat menciptakan keunggulan kompetitif yang lebih kuat.
c)
Zaki Baridwan
Menurut Zaki Baridwan (Hamid 1998), pengertian merger
adalah proses pengambilalihan saham yang dilakukan suatu perusahaan terhadap
perusahaan lain dimana perusahaan yang diambil alih tersebut tidak lagi menjadi
perusahaan yang berdiri sendiri, namun sudah menjadi bagian dari perusahaan
yang telah mengambil alih.
d)
Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf
Menurut Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf (2000),
pengertian merger adalah proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan
terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain dimana entitas yang telah
diambilalih tersebut dibubarkan.
Jadi
merger dapat diartikan sebagai suatu proses penggabungan dua perseroan dimana
salah satunya tetap berdiri dan menggunakan nama perseroannya sementara
perseroan yang lain lenyap dan semua kekayaannya dimasukkan ke dalam perseroan
yang tetap berdiri tersebut.
Contoh:
NO
|
Perusahaan Yang Merger
|
Perusahaan Hasil Merger
|
1
|
Bank Bumi Daya
(BBD), PT
|
Bank Mandiri Tbk, PT
|
|
Bank Ekspor Impor
Indonesia (EXIM), PT
|
|
|
Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo), PT
|
|
|
Bank Dagang Negara
(BDN), PT |
|
2
|
Bank Bali Tbk, PT
|
Bank Permata Tbk, PT
|
|
Bank Universal Tbk, PT
|
|
|
Bank Prima Express, PT
|
|
|
Bank Artha Media, PT
|
|
|
Bank Patriot, PT
|
|
3
|
Bank Lippo Tbk, PT
|
Bank CIMB Niaga Tbk, PT
|
|
Bank CIMB Niaga
Tbk, PT |
|
2. KONSOLIDASI
Menurut Para Ahli:
a)
Roman Nurbawa
Menurut Roman Nurbawa, arti konsolidasi adalah
pembubaran dua atau lebih perusahaan yang kemudian digantikan dengan perusahaan
baru yang secara finansial mengambil alih semua aset yang dimiliki oleh
perusahaan yang dibubarkan tersebut.
b)
Rudi Prasetya
Menurut Rudi Prasetya, arti konsolidasi adalah
pembubaran dua atau lebih perusahaan dan menggantinya dengan suatu perusahaan
yang baru. Setiap perusahaan yang dibubarkan tersebut dileburkan menjadi satu
perusahaan.
c)
Aliminsyah
Menurut Aliminsyah, arti konsolidasi adalah
penggabungan usaha antara dua perusahaan atau lebih, dimana untuk meneruskan
kegiatan usaha gabungan tersebut dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan
yang telah bergabung menghentikan kegiatannya.
d)
Peraturan Pemerintah
Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999, pengertian
konsolidasi adalah penggabungan dua buah bank atau lebih dengan cara mendirikan
bank baru dan membubarkan bank lama tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu.
Jadi Konsolidasi dapat di artikan sebagai dua perusahaan
atau lebih yang bergabung bubar demi hukum, dan sebagai gantinya dibentuk suatu
perusahaan dengan nama yang baru meskipun secara keuangan perusahaan baru
tersebut mengambil alih aset hak serta kewajiban dari perusahaan yang
dibubarkan.
Contoh:
NO
|
Perusahaan Yang Konsolidasi
|
Perusahaan Hasil Konsolidasi
|
1
|
Bank Bumi Daya (BBD)
|
Bank Mandiri
|
|
Bank Dagang Negara (BDN)
|
|
|
Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim)
|
|
|
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
|
|
2
|
PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8)
|
SmartFren
|
|
PT. Smart Telecom (Smart)
|
|
3
|
PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo)
|
Indonesian Professional Reinsurer (IPR)
|
|
PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re)
|
|
|
PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re)
|
|
|
PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein)
|
|
3. AKUISISI
Menurut Para Ahli:
a)
P.S Sudarsanan
Menurut P.S Sudarsanan (1999), pengertian akuisisi
adalah suatu perjanjian, di mana sebuah perusahaan membeli aset atau saham
perusahaan lain, dan para pemegang saham dari perusahaan lain menjadi sasaran
akuisisi akan berhenti menjadi pemilik perusahaan.
b)
Made Sudana
Menurut Made Sudana (2011), pengertian akuisisi adalah
penggabungan dua perusahaan yang mana perusahaan akuisitor membeli sebagian
saham perusahaan yang diakuisisi, sehingga pengendalian manajemen perusahaaan
yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua
perusahaan masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang
berdiri sendiri.
c)
Brealey, Myers, dan Marcus
Menurut Brealey, Myers, & Marcus (1999),
pengertian akuisisi adalah pengambilalihan (takeover) suatu perusahaan dengan
membeli saham atau aset perusahaan tersebut, dan perusahaan yang dibeli tetap
ada.
d)
Michael A. Hitt
Menurut Michael A. Hitt, pengertian akuisisi adalah
memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar
saham dari perusahaan sasaran.
e)
Charles A. Scharf
Menurut Charles A. Scharf, akuisisi adalah suatu
transaksi di mana pihak pembeli (perusahaan) memperoleh sebagian maupun seluruh
aset atau usaha dari pihak penjual (perusahaan), atau seluruh maupun sebagian
saham atau sekuritas lain dari pihak penjual, di mana transaksi tersebut
dilakukan berdasarkan kesepkatan antara pihak pembeli dan pihak penjual.
f)
Summer N. Levine
Menurut Summer N. Levine, pengertian akuisisi adalah
transaksi yang terjadi antara dua pihak, di mana pihak pembeli pada akhirnya
mendapatkan dan menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak
penjual.
g)
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Menurut PSAK No. 22, arti akuisisi adalah
pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer),
sehingga mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih
(acquiree) tersebut.
Contoh:
·
PT Bank Agroniaga Tbk diakuisisi oleh PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk (BRI)
·
Pizza Hut diakuisisi oleh Coca-Cola
·
Aqua di akuisisi oleh Danone
4. JOINT VENTURE
Menurut Para Ahli:
a)
Peter Mahmud
Joint Venture adalah sebuah kontrak antara 2
perusahaan untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Terjadinya perubahan baru
inilah yang selanjutnya disebut dengan Joint Venture.
b)
Erman Rajagukguk
Joint Venturee adalah sebuah kerja sama antara pemilik
nasional dengan pemilik modal asing berdasarkan sebuah perjanjian atau
kontraktual.
Jadi joint venture dapat di artikan sebagai suatu perusahaan
yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis untuk menyelenggarakan bisnis
bersama dalam jangka waktu tertentu. Adapun dua perusahaan tersebut adalah
perusahaan yang berasal dari dalam negeri dengan perusahaan dari luar negeri
(asing).
Contoh:
·
Asus dan Gigabyte
Persaingan bisnis dalam produksi perangkat keras untuk
produk komputer, mendorong banyak perusahaan melakukan inovasi dan melakukan
kerjasama dengan perusahaan lainnya. Hal ini juga dilakukan oleh dua perusahaan
teknologi kenamaan asal taiwan yaitu Gigabyte dan ASUS, yang selama ini
berkompetisi ketat pada produksi
motherboard, graphics card, dan beberapa komponen lain. Kedua perusahaan
tersebut ssepakat melakukan kerja sama untuk membuat strategi baru dalam
pembuatan dan pemasaran produk motherboard dan graphics card pada tahun 2007.
·
Sharp dan Sony
SHARP Corporation (SHARP) dan SONY Corporation (SONY)
mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani memorandum yang tidak mengikat
untuk untuk melakukan sistem kerja sama dalam memproduksi dan menjual panel dan
modul LCD berukuran besar dari pabrik panel LCD SHARP. Secara hukum kerjasama
ini efektif pada 30 September 2008.
·
PT.Pusri dengan National Petrochemical company
of Iran (NPCI)
Di Indonesia sendiri ada PT Pusri bekerja yang melakukan
kerja sama dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI). Kerjasama ini
adalah membangun pabrik pupuk berkapasitas 1,14 juta ton per tahun. Saham Pusri
sendiri di perusahaan yang dibangun dengan sistem joint venture tersebut
mencapai USD97 juta, dan harus dicairkan dalam empat tahun ke depan.
0 komentar:
Posting Komentar